Metadata last updated on Oct 21, 2021
Database Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) 2003 berisi tentang informasi kekerasan sebagai tindakan, baik antarindividu dan antarkelompok, yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik bagi manusia dan properti.

Untuk menentukan apakah suatu tindakan tergolong tindak kekerasan digunakan kriteria berikut:

· Tindakan yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik pada manusia atau bangunan: jika ada dampak fisik seperti tewas, luka, pemerkosaan/pelecehan, bangunan rusak, kaca pecah, rumah terbakar dan sejenisnya termasuk dalam definisi kekerasan SNPK. Definisi ini berlaku sepanjang surat kabar melaporkan adanya dampak, meskipun tidak merinci berapa jumlahnya.

· Tindakan yang menghalangi kebebasan seseorang atau kelompok: tindakan tertentu mungkin tidak berdampak secara fisik, namun secara paksa membatasi kebebasan bergerak. Misalnya, penculikan di mana pelaku menuntut tebusan. Mungkin korban penculikan tidak mengalami luka fisik, namun insiden tersebut tetap dicatat sebagai tindak kekerasan.

· Tindakan yang dilakukan secara sengaja dan dengan kesadaran: menurut metodologi SNPK, suatu tindakan hanya dapat dianggap kekerasan apabila dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Dampak fisik yang disebabkan kecelakaan (tidak sengaja) atau oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa (tidak sadar) tidak dicatat oleh SNPK.
Metadata
View More
Data Access and Licensing
Classification: Public
This dataset is classified as Public under the Access to Information Classification Policy. Users inside and outside the Bank can access this dataset.
License: Research Data License
This dataset is licensed under Research Data License
Statistics
Views (118)
Downloads (0)
Share Metadata
The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.
EmailJSON
Emergency Contact Number (US): (202) 458-8888|© 2022 The World Bank Group, All Rights Reserved